Law Firm

Reynold & Co

Advocates & Legal Consultants

"Pendirian Law Firm ini dilandasi oleh adanya keinginan dan cita-cita luhur untuk membangun sebuah kantor hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum yang dibutuhkan masyarakat terutama dalam menghadapi dan memecahkan masalah-masalah yang ada"

Reynold Thonak, S.H.

Founder

 Memperoleh Gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonusa Esa Unggul (saat ini menjadi Universitas Esa Unggul) pada tahun 2007, dan pada tahun 2010 terdaftar sebagai Anggota Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) sampai saat ini.

 Berprofesi sebagai seorang Advokat selama 14 tahun, Reynold Thonak yang merupakan pendiri Law Firm “Reynold & Co” telah menangani berbagai macam perkara Hukum baik Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Perseroan Terbatas, Hukum Pertanahan, Real Estate.