About Company
Berbekal pengetahuan dan pengalaman dalam menangani berbagai permasalahan hukum serta adanya dorongan hati nurani untuk menjalankan profesi dalam menegakkan hukum dan keadilan, kami berkomitmen untuk menyediakan dan memberikan layanan jasa hukum yang terbaik dan tepat waktu.
Reynold & Co Law Firm memberikan solusi dan saran praktis pada setiap aspek menjalankan bisnis di Indonesia. Beberapa klien kami telah bersama kami sejak pendirian kami, dan kami telah tumbuh bersama mereka selama bertahun-tahun. Kami merasa terhormat dengan kepercayaan dan loyalitas klien lama kami, yang merupakan bukti terbaik dari kualitas layanan yang kami berikan.
Misi
Visi
Mewujudkan nilai nilai keadilan serta menjaga tatanan norma hukum dalam penanganan permasalahan permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien. Bekerja sesuai dengan kompleksitas permasalahan dan kebutuhan yang diperlukan tanpa menghilangkan sikap profesional dan etika dalam bekerja.
Melayani kepentingan klien kami dengan cara yang terbaik, berusaha untuk menjadi lebih cepat, tanggap, lebih sederhana, dan hemat biaya dari pada firma lain. Kami juga berusaha untuk lebih responsif dan aksesibiltas yang mudah di banding firma lain.
Our Advantages
Our Services
Hukum Perdata
Hukum perdata adalah seperangkat peraturan dan prinsip hukum yang mengatur hubungan antara individu, badan hukum, atau entitas swasta lainnya dalam negara ini. Hukum perdata bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban individu, serta menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak swasta.
Hukum Pidana
Hukum pidana adalah seperangkat peraturan dan prinsip hukum yang mengatur tindak pidana, hukuman, serta proses peradilan pidana dalam negara ini. Ini mencakup berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk definisi tindak pidana, penyelidikan, penuntutan, pengadilan, dan pelaksanaan hukuman.
Hukum Pertanahan
Hukum pertanahan merujuk pada seperangkat peraturan dan undang-undang yang mengatur kepemilikan, penggunaan, dan pengelolaan tanah di negara ini. Ini mencakup berbagai aspek, seperti hak kepemilikan tanah, pemanfaatan lahan, perolehan tanah, dan penyelesaian sengketa pertanahan.